World Prime Firm menyediakan jasa pelayanan hukum di pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.
Menangani pelayanan sengketa dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
World Prime Firm melayani jasa pelayanan hukum perusahaan yang mengatur tatanan hukum yang berlaku di dunia bisnis atau hukum yang mengatur seputar aktivitas perusahaan.
Kami menyediakan jasa pelayanan curator untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang
Menangani berbagai kasus hutang piutang, gugatan di pengadilan, sengketa warisan, jual beli tanah, dan lain sebagainya.
Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya
World Prime Firm merupakan konsultan hukum yang melayani tentang pilkada atau pemilu
World Prime Firm menyediakan layanan jasa konsultan hukum pertahanan yang menangani tentang sengketa tanah , hak waris , dan kepemilikan atas tanah.
Kami menangani jasa konsultan pengadaan barang dan jasa untuk uji tuntas terhadap keseluruhan barang atau jasa dari berbagai aspek baik keekonomian maupun dari segi hukumnya.