Layanan Kami

Jasa Pelayanan Hukum di Pengadilan

World Prime Firm menyediakan jasa pelayanan hukum di pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.

Jasa Pelayanan Mediasi, Konsiliasi dan Penanganan Hukum melalui Arbitrase

Menangani pelayanan sengketa dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Jasa Pelayanan Hukum Perusahaan (Company Lawyer)

World Prime Firm melayani jasa pelayanan hukum perusahaan yang mengatur tatanan hukum yang berlaku di dunia bisnis atau hukum yang mengatur seputar aktivitas perusahaan.

Jasa Pelayanan Curator

Kami menyediakan jasa pelayanan curator untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang

Jasa Konsultan Hukum Perdata

Menangani berbagai kasus hutang piutang, gugatan di pengadilan, sengketa warisan, jual beli tanah, dan lain sebagainya.

Jasa Konsultan Hukum Pidana

Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya

Jasa Konsultan Hukum Pilkada/Pemilu

World Prime Firm merupakan konsultan hukum yang melayani tentang pilkada atau pemilu

Jasa Konsultan Hukum Pertanahan

World Prime Firm menyediakan layanan jasa konsultan hukum pertahanan yang menangani tentang sengketa tanah , hak waris , dan kepemilikan atas tanah.

Jasa Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Kami menangani jasa konsultan pengadaan barang dan jasa untuk uji tuntas terhadap keseluruhan barang atau jasa dari berbagai aspek baik keekonomian maupun dari segi hukumnya.